Ombudsman Sambangi Kantor Kemendag, Lapor Temukan Minyakita Disunat 270 Mililiter

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 15:40
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan Ombudsman RI Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan Ombudsman RI (Ntvnews.id-Muslimin Trisyliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan pihaknya menemukan pelanggaran pada volume dan harga minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Yeka mengungkapkan bahwa hal tersebut hasil pengujian pada tanggal 16 sampai 18 Maret 2025. Dalam tiga haru tersebut tim Ombudsman melakukan pengujian di enam lokasi yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran terkait distribusi minyak salah satunya kesesuaian volume.

"Terkait dengan volume, kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya," ucap Yeka di Kementerian Perdagangan, Jumat 21 Maret 2025. 

Baca juga: Redaksi Tempo Dapat Ancaman Kiriman Kepala Babi, Ini Kata Dewan Pers

"Dan khususnya lagi yang ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa, jadi di atas 30 sampai dengan 270 ml," sambungnya.

Terkait dengan temuan ini, Yeka menyatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi dan menyerahkan tindakan lebih lanjut kepada Kementerian Perdagangan.

"kami serahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk silakan ditindaklanjuti. Nah apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Selain itu, Yeka menemukan dalam uji sampel tersebut minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700.

"konsumen harus membayar kurang lebih berkisar antara ada yang Rp16.000 di paling rendah, paling tertinggi Rp19.000 itu yang kami lihat. Nah terkait hal ini tentunya ini kami meminta Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi," ungkapnya.

Baca juga: Viral! Iran vs Uni Emirat Arab Tambah Waktu 29 Menit di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa sebanyak 106 pelaku usaha terlibat dalam pelanggaran terkait isi kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

Menurut Moga, para pelaku usaha tersebut mencakup distributor, produsen, repacker atau pengemas, serta pengecer.

"Jadi pelaku usaha yang kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106. Dari jumlah tersebut sudah kita berikan sanksi, teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali, untuk didistribusikan sesuai dengan ukurannya," ujar Moga ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Maret 2025.

Moga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif. Surat sanksi tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum pidana.

x|close