Klarifikasi Soal Bansos Korban Judi Online, Menko PMK: Ditujukan Untuk Keluarga Bukan Pelaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2024, 12:45
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati.)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi soal bantuan sosial (bansos) korban judi online.

Muhadjir menegaskan bahwa penerima bansos tersebut bukannya pelaku judi online, melainkan pihak keluarga.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu adalah anggota keluarga seperti anak istri/suami," ucap Muhadjir dikutip dari Antara, Senin (17/6/2024).

Menurutnya gagasan pemberian bansos terhadap korban judi online itu menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Adapun Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua.

Keputusan pembentukan satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan 14 Juni 2024.

Lanjut kaa Muhadjir, bansos akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban pelaku judi online. Dalam hal ini anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi tapi juga kesehatan mental.

Halaman
x|close