Ntvnews.id, Jakarta - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart resmi mengambil alih kepemilikan saham PT Lancar Wiguna Sejahtera, pemegang lisensi waralaba Lawson di Indonesia.
Aksi korporasi ini disampaikan melalui laman resmi Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Corporate Secretary Alfamart Tomin Widian mengatakan, Alfamart mengakuisisi sebanyak 1,48 miliar saham atau sebesar 70 persen saham Lawson dengan harga jual beli saham sebesar Rp135 per saham pada 14 Mei 2025.
"Perseroan melakukan penandatanganan akta jual beli pembelian 1.484.855.160 lembar saham dalam PT Lancar Wiguna Sejahtera dari PT Midi Utama Indonesia dengan harga pelaksanaan sebesar Rp135 per lembar saham atau setara dengan nilai transasksi sebesar Rp200.45 miliar," ucap Tomin dikutip, Kamis 15 Mei 2025.
Baca juga: Gila! Emak-emak Curi Susu Formula di Alfamart, Sembunyikan ke Dalam Selangkangannya
Lebih lanjut, Tomin menyebut transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020," jelasnya,
Sekadar informasi, Lawson adalah convenience store atau yang dalam bahasa Indonesia sering diartikan sebagai toko serba ada yang menjual makanan dan minuman siap saji, serta menyediakan tempat yang nyaman untuk makan dan minum.
Baca juga: Prabowo Ajak Australia Perluas Investasi di Sektor UMKM Hingga Pertanian
Lawson merupakan ritel papan atas di Jepang yang mengembangkan usahanya ke berbagai negara dan resmi memasuki pasar ritel di Indonesia dengan menggandeng PT Midi Utama Indonesia Tbk pada 31 Juli 2011.
Pada 12 Maret 2018, Lawson Indonesia resmi berdiri sebagai badan usaha dengan nama PT Lancar Wiguna Sejahtera. Operasional gerai Lawson mulai aktif pada 1 Oktober 2018.