Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-P2).
Berdasarkan aturan baru itu, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku satu unit rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 terkait Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PPB-P2 yang dimiliki wajib pajak," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati, Selasa (18/6/2024).
Untuk itu, per 2024 warga DKI Jakarta yang memiliki rumah lebih dari satu dengan nilai di bawah Rp2 miliar akan dikenakan pajak.
"Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PPB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar," ucapnya.
Lebih lanjut, Lusi menyebutkan hal ini mempertimbangkan kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
Adapun kebijakan baru tersebut tertuang dalam pasal 3 beleid tersebut yang menyatakan: