Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang kebijakan baru untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di ranah digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) guna membentuk tim kerja khusus yang bertugas mengkaji pembatasan tersebut serta aturan-aturan lain terkait perlindungan anak di dunia maya.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Wamenkomdigi: Pelindungan Data Pribadi Kewajiban Bukan Hanya Kebutuhan
Tim kerja ini akan mulai bertugas pada Senin, 3 Februari, dan terdiri dari berbagai perwakilan, termasuk kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, serta Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” lanjut Meutya.
Upaya ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan serius yang dihadapi anak-anak di internet, salah satunya adalah maraknya konsumsi konten pornografi. Menkomdigi menyoroti bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat keempat tertinggi di dunia dalam hal akses terhadap konten pornografi.