Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah cabut empat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferesni Pers bersama Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup, Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.
"Atas persetujuan Bapak Presiden mencabut 4 IUP pertambangan di Raka Ampat," ujar Prasetyo. Kemudian Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan time line penindakan pencabutan IUP.
"Rabu malam, dengan Pak Seskab haris langsung mendalami dengan dalam. Kemudian pada hari kamis kami langsung menyetopkan izin pertambangan sementara. Pas Jumat malam saat masih Idul Adha saya ke Raja Ampat bersama gubernur dan Bupati Raja Ampat melihat-lihat keadaan kongret," ujar Bahlil.
Baca Juga: 5 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, dari PT Gag hingga PT Nurham
Saat itu Bahlil menyebut pihaknya meminta aspirasi tokoh-tokoh masyarakat. "Kita meminta aspirasi tokoh-tokoh masyarakat. Mereka meminta 4 IUP untuk dipertimbangkan," jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil kunjugan dan pengambilan aspirasi masyarakat dan pantauan observasi langsung di Raja Ampat di bawa ke dalam bahasan Rapat Terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Senin, 9 Juni 2025.
"Kemudian dalam ratas, saya mengatakan penyetopan sementara untuk dapat data yang konferensif dan objektifitas. Lalu, dari KLHK itu, menyebut implementasi dari 4 perusahaan itu melanggar aturan yang dapat merusak alam," tuturnya.
Baca Juga: DPR soal Tambang Raja Ampat: Yang Dibutuhkan Solusi, Bukan Kegaduhan!
Ratas tersebut memutuskan bahwa IUP empat perusahaan dari lima perusahaan dicabut.
"Pak Presiden memutuskan 4 IUP di luar pulau Gag dicabut, dan saya langsung menggunakan langkah-langkah teknis dengan KLHK dan Perhutanan, dengan ini pemerintah mencabut 4 IUP di Raja Ampat," tegas Bahlil.
"Ini arahan presiden, Kami mencabut 4 IUP dari 5 IUP yang ada di Raja Ampat," tambahnya. Berikut ijin usaha tambang 4 perusahaan yang dicabut:
1. PT Kawei Sejahtera Mining
2. PT Mulia Raymond Perkasa
3. PT Anugerah Surya Pratama
4. PT Nurham
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengecek langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, 7 Juni 2025, sebagai respons dari protes masyarakat dan sekaligus untuk mendapat gambaran objektif dari kondisi di lapangan.
"Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, untuk melihat secara objektif apa yang sebenarnya terjadi," kata Bahlil.
Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.