A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sah! Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR RI - Ntvnews.id

Sah! Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 20:45
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Danantara Indonesia/Ist Danantara Indonesia/Ist

Ntvnews.id, Jakarta -  Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menetapkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi mitra kerja dari Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pemilihan komisi mitra bagi Danantara itu berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

"Apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui?" kata Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa Danantara menjadi mitra dari dua komisi karena kedua komisi itu menangani urusan yang berkaitan dengan Danantara. 

Baca juga: Taman 24 Jam Jakarta Bakal Ditambah, Pramono: Daerah Siap, Fasilitas Ada, Saya Buka

Menurutnya Komisi VI DPR RI berkaitan dengan Danantara dalam pengelolaan BUMN.

Sementara itu, menurut dia, Komisi XI DPR RI memiliki kaitan dengan Danantara mengenai pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi, guna memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga ekonomi.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan bahwa mitra kerja komisi dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Dalam Rapat Paripurna itu ada empat agenda utama, yaitu penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN ΤΑ 2024.

Selain itu, agenda tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2026.

Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Realisasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp5 Triliun

Selanjutnya agenda ketiga yakni pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda terakhir yakni penetapan mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

(Sumber: Antara)

x|close