Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengungkapkan bahwa lebih dari 17 ribu bidang tanah transmigrasi diketahui berada di kawasan hutan.
Awalnya Iftitah mengungkapkan bahwa Kementerian Transmigrasi saat ini mengelola sekitar 3,1 juta hektare tanah dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Saat ini kami mengelola sejak 12 Desember 1950 paling tidak yang terdata hingga Desember 2024 itu ada sekitar 3,1 juta hektare HPL transmigrasi yang kami kelola," ucap Iftitah dalam konferensi pers di kantornya, Selasa 1 Juli 2025.
Dari total luas tersebut, tercatat 129.553 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.
Baca juga: Tingkat Inflasi Ditargetkan 1,5–3,5 Persen dan Kurs Rupiah Rp16.500–Rp16.900 pada 2026
Baca juga: KPK Sebut Kerugian Negara Sementara dalam Kasus Mesin EDC Capai Rp700 Miliar
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sekitar 13,63 persen dari bidang tersebut atau sekitar 17.655 bidang yang masuk kawasan hutan.
“Inilah yang sedang kami garap melalui program transmigrasi tuntas,” tambahnya.
Transmigrasi Tuntas merupakan program yang dirancang untuk menyelesaikan berbagai persoalan lahan transmigrasi secara tuntas, cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Fokus utamanya adalah memastikan transmigran mendapatkan hak atas lahan secara legal dan bebas konflik, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program transmigrasi.