Penjelasan Lengkap soal Rencana Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee hingga Tokopedia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 13:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai platform e‑commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk melakukan pemungutan pajak atas penjualan pelapak.

Rencana Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak barru.

Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

"Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Kamis 26 Juni 2025. 

Baca juga: Sri Mulyani Pamer Talenta Muda Indonesia yang Berkarier di AIIB

Rosmauli menjelaskan, kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Dalam hal ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. 

Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru," ungkapnya.
 
Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah
shadow economy.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

Baca juga: Sri Mulyani Salurkan Rp16,71 Triliun Tunjangan Guru Langsung ke Rekening

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Kendati demikian, ia menyebut ketentuan masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah," jelasnya.

"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka," tandasnya. 

x|close