DJP: Pedagang Online Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dipungut Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 14:03
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ditjen Pajak Ditjen Pajak

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai platform e‑commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk melakukan pemungutan pajak atas penjualan pelapak.

Rencana Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan aturan ini tidak berlaku untuk pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.

"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis 26 Juni 2025.

Baca juga: Penjelasan Lengkap soal Rencana Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang di Shopee hingga Tokopedia

Menurutnya tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. 

Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Rosmauli melanjutkan, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy.

"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit," ungkapnya. 

Baca juga: Warganet Geruduk Instagram Sri Mulyani Gegara Pedagang E-Commerce Kena Pajak

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Kendati demikian, saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. 

"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," tandasnya.

x|close