A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menteri Nusron Pastikan WNA Tak Miliki Sertifikat Tanah di Indonesia - Ntvnews.id

Menteri Nusron Pastikan WNA Tak Miliki Sertifikat Tanah di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 04:45
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Jakarta, Selasa, 1 Juli, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada media setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Di Jakarta, Selasa, 1 Juli, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada media setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menepis isu kepemilikan asing atas tanah dan pulau di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak ada sertifikat, baik atas nama perorangan maupun badan hukum asing yang diterbitkan untuk WNA. Bahkan, ia menambahkan, pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh dijual ke pihak asing serta dilarang memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Kami sudah tegaskan pulau-pulau kecil, terluar, tidak boleh dijual kepada pihak asing, ya kan? Termasuk tidak boleh disertifikatkan, baik SHM maupun SHGB kepada individu asing maupun badan hukum asing, oke? Oke, jelas?," ucap Nusron saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 1 Juli 2025 di Jakarta. 

Pernyataan Nusron Wahid ini muncul sebagai respons terhadap isu penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau yang meliputi Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala. Ia menegaskan, bila ada pihak yang menawarkan pulau-pulau tersebut secara daring, hal itu patut dicurigai. Pasalnya, memperjualbelikan aset yang bukan miliknya merupakan tindakan ilegal.

"Kalau ada yang mau menjual pakai online berarti itu 'patut dipertanyakan' karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual? Karena yang boleh menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual? Ini ada apa ini?," tambahnya. 

Nusron menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menelusuri sejumlah situs yang memperjualbelikan pulau secara ilegal, dan beberapa di antaranya kini telah resmi ditutup.

Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai bagi pulau-pulau yang belum memiliki status hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik jual beli ilegal yang bisa merusak kedaulatan negara serta membuka celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kami minta agar diterbitkan hak pakai atau HPL kepada pemda-nya masing-masing supaya tidak ini (disalahgunakan). Tapi kalau sudah ada orangnya, ya itu dimiliki penduduk setempat, gitu," ujar Nasron menambahkan. 

Baca juga: Menteri ATR Tegaskan Pulau Kecil Tak Bisa Dijual dan Dimiliki Asing

(Sumber: Antara) 

x|close