Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjuk Pertamina menjadi pelaksana LPG satu harga yang akan diterapkan 2026.
“Kami kaji supaya semua daerah (harganya) bisa sama. Bisa, itu bisa (satu harga). Yang melakukan Pertamina,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, Kamis 3 Juli 2025.
Lebih lanjut, Dadan mengatakan program LPG satu harga tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan harga LPG 3 kg di sejumlah daerah, utamanya di daerah pelosok yang menjual satu tabung LPG 3 kg seharga Rp50 ribu.
Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Baca juga: Tanpa Dukungan Pemko, Atlet Tinju Pertina Siantar Raih 3 Emas dan Langsung Diarak
Menurutnya, dengan LPG satu harga pemerintah dapat mengawasi kesesuaian harga eceran dengan lebih mudah.
“Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) melihat kita bisa membuat ini menjadi lebih simpel mengawasinya, yaitu menyamakan harga. Kan sering ada LPG yang harganya keterlaluan,” kata Dadan.
Meskipun demikian, pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut terkait mekanisme, rentang harga, serta menuntaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Baca juga: Harley-Davidson Jepang Didenda Rp22,74 Miliar Akibat Praktik Monopoli
Dadan mengatakan LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau sekarang, Pak Menteri kemarin bilang kan satu harga, berarti satu (di nasional), tidak ada per wilayah. Satu Indonesia, satu (harga),” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, mengatakan setiap provinsi akan menetapkan harga jual LPG 3 kg dengan mempertimbangkan transportasi di masing-masing daerah.
“Nanti hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan (harganya) berdasarkan wilayah,” kata Yuliot.
Rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR.
Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
“Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil
(Sumber: Antara)