"Hal ini sekaligus akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara tetangga, khususnya dari segi destinasi pariwisata," sambungnya.
Lanjut kata menko Luhut, inovasi digitalisasi perizinan ini nantinya akan memangkas tahapan perizinan, mengurangi pengisian data dari 63 field menjadi 33 field dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen saja.
Kemudian, dengan digitalisasi ini juga menjanjikan kepastian bahwa izin acara keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional.
"Saya berharap dengan digitalisasi kemudahan perizinan event, kita akan semakin sering menyelenggarakan berbagai event yang menarik kunjungan wisatawan dan mendorong keterlibatan banyan UMKM kreatif di tanah air," tandasnya.