Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan terkait transfer data yang diberikan kepada Amerika Serikat (AS) merupakan data komersial, bukan data pribadi.
Hal tersebut merespons point kesepakatan Indonesia-AS Dalam pernyataan bersama yang dirilis Gedung Putih, tercantum komitmen Indonesia untuk transfer data.
"Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun Negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial," ucap Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya, Kamis 24 Juli 2025.
Sementera itu untuk data pribadi maupun data strategis tetap dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Acara Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Bentrok, 5 Orang Terluka
"Bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya," ungkap Haryo.
Kendati demikian, Haryo belum bisa merinci teknis pelaksanaan dari kesepakatan tersebut.
Pasalnya, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai kementerian yang bertanggung jawab, dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data tersebut nantinya.
"Leading Kementerian untuk hal ini adalah Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.