DEN Tegaskan Tidak Ada Permintaan Khusus dari AS Terkait Akses Data Pribadi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2025, 10:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (kiri) memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (7/1/2025). Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (kiri) memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (7/1/2025). (ANTARA (Mentari Dwi Gayati))

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu buka suara terkait transfer data yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi dagang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).

Mari meluruskan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada AS.

"Penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi. Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia," ucap Mari dalam keterangan tertulisnya, Kamis 24 Juli 2025.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri, tidak hanya ke Amerika Serikat—selama memenuhi persyaratan tertentu. 

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 24 Juli 2025: Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Ketentuan ini sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

"Sehingga, baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Menurutnya permintaan kepastian dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi.

"Sebagai penegasan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri dan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi," tandasnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp25.000, Jadi Rp1.945.000 per Gram

Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat kerja sama ekonomi.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.

x|close