Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya berlaku untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat (AS).
Airlangga mengungkapkan produk tersebut terbatas hanya produk komunikasi teknologi informasi dan komunikasi, data center sampai komponen alat kesehatan.
"Terkait dengan lokal konten ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telekomunikasi information dan communication, data center, alat Kesehatan," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Kamis 24 Juli 2025.
"Dan tetap harus memenuhi peraturan impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis, serta mengacu pada pengakuan sertifikasi dari otoritas kesehatan seperti FDA (Food and Drug Administration)," sambungnya.
Baca juga: Buron di RI, Adrian Gunadi Kini Jadi CEO di Investree Doha
Baca juga: Danantara Disebut Sudah Tunjuk BUMN Holding Investasi
Menurut Airlangga pelonggaran aturan TKDN ini bukanlah hal baru. Ia pun mencontohkan saat Indonesia mengimpor vaksin COVID-19.
Dalam konteks tersebut, pemerintah melonggarkan aturan TKDN agar vaksin produksi luar negeri agar dapat segera didistribusikan ke masyarakat.
"Ini pernah kita lakukan saat COVID-19, kita bisa menerima vaksin dari negara lain seperti AstraZeneca dan Pfizer berdasarkan sertifikasi FDA masing-masing negara. Dengan protokol WHO dan persetujuan BPOM, vaksin tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat," bebernya.
Seperti diketahui, dalam salah satu poin Joint Statement antara Indonesia dan AS memuat sejumlah pernyataan Bersama diantaranya mengatasi berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat arus perdagangan dan investasi dari AS.
Adapun salah satunya adalah persyaratan kandungan lokal atau TKDN.