Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menandai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga negara dan BUMN dalam dalam menghadapi dinamika dan tantangan hukum di sektor pembiayaan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami menyambut baik kepercayaan tersebut. Kerja sama ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta perlindungan hukum yang menyeluruh bagi PT PNM,” ujar JAM-Datun, Prof (HC) Dr. R Narendra Jatna dalam keterangannya, Kamis 31 Juli 2025.
Menurut JAM-Datun, PKS ini merupakan wujud nyata penahaman PT PNM atas pentingnya pengelolaan risiko hukum yang baik di tengah kompleksitas bisnis dan kewenangan yang diemban perusahaan dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Baca juga: PNM Umumkan Perombakan Jajaran Direksi dan Komisaris, Dradjad Wibowo Jadi Komut
Apresiasi juga diberikan kepada PT PNM yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya dalam rangka mitigasi risiko hukum dan penguatan kepatuhan internal.
PT PNM sebagai lembaga pembiayaan yang mengemban tugas strategis untuk mendukung pengembangan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM), memiliki keterlibatan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hal ini tentu berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil, reputasi, hingga aspek kepatuhan perusahaan.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas strategis tersebut, JAM-Datun menekankan pentingnya pemahaman prinsip business judgment rule dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
Menurutnya, prinsip ini harus dijadikan acuan oleh seluruh jajaran Direksi dan Komisaris PT PNM agar tetap berhati-hati, beritikad baik, dan berorientasi pada kepentingan institusi, serta senantiasa patuh terhadap anggaran dasar dan regulasi yang berlaku.
"PKS ini kami pandang sebagai salah satu uppaya konkret untuk memperkuat kapasitas kelembagaan PT PNM dan memberikan keyakinan dalam setiap langkah strategis yang diambil, termasuk penguatann pemahaman prinsip kehati-hatian dalam bisnis," tambahnya.
Baca juga: Lewat Porseni 2025, PNM Hadirkan Kebersamaan dan Kehangatan Antar Karyawan
JAM-Datun berharap kerja sama ini juga dapat membuka ruang kolaborasi dalam pengembangan sumber daya manusia, misalnya melalui pelatihan bersama yang bertujuan mengantisipasi perkembangan regulasi dan peraturan hukum yang sangat dinamis di era saat ini.
“Saya sangat berharap PT PNM juga dapat lebih berperan dalam penguatan SDM, termasuk melalui pelatihan bersama guna mengantisipasi lajunya perkembangan aturan hukum serta regulasi sekarang ini,” ucapnya.
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam hubungan antara Kejaksaan RI dan PT PNM sebagai BUMN strategis di sektor pembiayaan mikro. Diharapkan, kemitraan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan taat hukum, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.