Ntvnews.id, Jakarta - Amerika Serikat (AS) telah menempatkan Brunei Darussalam ke dalam daftar hitam kasus perdagangan manusia (human trafficking).
Dilansir dari AFP, Jumat,28 Juni 2024, dalam laporan tahunan Kementerian Luar Negeri AS, Brunei bersama dengan Sudan masuk dalam kategori "tingkat 3" dari daftar hitam tersebut. Kedua negara ini dianggap tidak mengambil tindakan signifikan untuk menangani masalah perdagangan manusia.
Menurut laporan Kemlu AS, Brunei tidak memberlakukan hukuman kepada pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut. Pemerintah Brunei, di Asia Tenggara, malah mengadili dan mengusir sejumlah korban yang membutuhkan bantuan terkait kasus ini.
Ilustrasi kekerasan (Free Pict)
"(Brunei) mempublikasikan upaya untuk menangkap para pekerja yang melarikan diri, dan mencambuk beberapa dari mereka yang tertangkap," demikian keterangan Kemlu AS.
Baca Juga: All Eyes on Rafah, Ribuan Massa Gelar Aksi Solidaritas Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika
Sementara itu, Sudan dianggap terlibat dalam perdagangan manusia yang digunakan untuk tujuan perang.
Menurut laporan dari Kementerian Luar Negeri AS yang dikutip oleh AFP, kebijakan atau pola perdagangan manusia oleh pemerintah Sudan terkait dengan rekrutmen tentara anak-anak dinilai sebagai salah satu permasalahan utama.