Danantara Larang Pejabat BUMN Dapat Tantiem Hingga Insentif Khusus yang Dikaitkan Kinerja Perusahaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 14:54
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Danantara Indonesia/Ist Danantara Indonesia/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - BPI Danantara menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran S-063/DI-BP/VII/2025 yang diteken CEO Danantara Rosan Roeslani pada tanggal 30 Juli 2025.

Dalam hal ini, Danantara melarang anggota dewan komisaris dan anak usaha BUMN mendapatkan tantiem, insentif dan penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

"Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan," seperti dikutip, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca juga: Pandu Sjahrir Ungkap Rencana Buka Danantara Indonesia Academy, Rampung 2 Tahun Lagi

Ditegaskan untuk pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya untuk anggota direksi dan anak usaha BUMN yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan harus berdasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.

“Harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation),” Lanjutnya.

Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

Kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025.

x|close