Hingga Juni 2024, BRI Blokir 1.049 Rekening Terkait Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jun 2024, 15:14
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi judi Online Ilustrasi judi Online (Pixabay)


Ntvnews.id
, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).

Ilustrasi Judi Online <b>(FreePik)</b> Ilustrasi Judi Online (FreePik)

Agus menjelaskan, pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online.

BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Perseroan menyampaikan, BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

"Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan," kata Agus.

Dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman
x|close