Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait seorang buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah yang didatangi petugas pajak karena memiliki tunggakan pajak sebesar Rp2,8 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut
"Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan bahwa memang pegawai KPP mendatangi rumah Ismanto dengan surat tugas resmi," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Agustus 2025.
Rosmauli menegaskan, Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP.
Pasalnya dalam sistem administrasi DJP, tercatat adanya transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar.
"Data tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Pusat pada tahun 2021, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan," tegasnya.
Untuk itu, DJP perlu memastikan apakah benar transaksi itu dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Menurutnya WP (Ismanto) mengakui NIK yang tertera di dokumen adalah miliknya, namun membantah melakukan transaksi tersebut," jelasnya.
Dalam hal ini, DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Tembus Rp49,65 Triliun hingga Akhir Juni 2025
Sebelumnya, dalam video klarifikasinya yang diunggah di Instagram KPP Pekalongan, @pajakpekalongan dikutip Senin 11 Agustus 2025, Ismanto dan istrinya telah memberikan klarifikasi.
Menurut Ismanto, bukan beliau yang membuat dan mengedarkan video tersebut tetapi oleh orang lain yang tidak bertanggungjawab tanpa seizinnya dan isinya tidak benar.
"Pak Ismanto mengakui tidak ada penagihan pajak saat pegawai pajak datang, tetapi hanya untuk mengklarifikasi data atas nama Pak Ismanto yang diindikasikan disalah gunakan oleh oknum lain yang tidak bertanggungjawab," tulis KPP Pekalongan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi ke orang lain terutama KTP dan KK agar kejadian penyalahgunaan identitas ini tidak terjadi lagi.