Dirut BPJS Kesehatan: Pertanyaan Soal Kenaikan Iuran 2026 Sebaiknya Ditujukan ke Menkeu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 10:26
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti ditemui di sela Mukernas Persatuan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni) di Bandung, Sabtu 23 Agustus 2025. ANTARA/Ricky Prayoga Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti ditemui di sela Mukernas Persatuan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni) di Bandung, Sabtu 23 Agustus 2025. ANTARA/Ricky Prayoga (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa isu mengenai kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 bukan berasal dari pernyataannya, melainkan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh karena itu, ia menyarankan agar hal tersebut langsung dikonfirmasi kepada Menkeu.

Ali Ghufron, saat ditemui di Bandung pada Senin, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan rencana kenaikan iuran tersebut.
"Kan Dirut BPJS belum pernah ngomong itu. Silahkan tanyakan beliau," ujar Ali Ghufron.

Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan jika wacana tersebut benar-benar dijalankan. "Itu bagus," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjamin keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: PT Timah Perketat Kerja Sama Mitra untuk Tekan Aktivitas Penambangan Ilegal

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian tarif, jumlah peserta yang termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa ditambah. Namun, pemerintah juga tetap akan mempertimbangkan kemampuan finansial peserta mandiri.
"Makanya, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas Menkeu.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa keputusan lebih lanjut terkait rencana penyesuaian iuran tersebut akan dibahas bersama DPR, Menteri Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun.

 

(Sumber : Antara)

x|close