Bahlil: Beli LPG 3 Kg Pakai NIK Berlaku Mulai 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 11:18
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bahlil Lahadalia Bahlil Lahadalia (Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berencana memperketat aturan pembelian elpiji 3 kilogram atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, masyarakat wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli gas bersubsidi tersebut.

Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran. Ia menekankan bahwa elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang sudah terverifikasi dalam data pemerintah.

"Tahun depan iya (berlaku). Jadi ya kalian (masyarakat mampu) jangan pakai elpiji 3 kg lah. Saya pikir mereka (kelompok ekonomi menengah ke atas) punya kesadaran," ujar Bahlil.

Baca Juga: Dukung Energi Desa, Pertamina Pasok LPG ke Koperasi Merah Putih

Dalam menentukan penerima subsidi, pemerintah akan memakai data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil).

"Nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun mekanisme teknis pembelian elpiji bersubsidi menggunakan NIK.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk mengontrol kuota sekaligus mencegah penyalahgunaan subsidi energi oleh pihak yang tidak berhak.

x|close