Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penyesuaian aturan pajak digital dilakukan untuk mempermudah administrasi para pedagang daring yang berjualan melalui platform niaga elektronik. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang digelar daring dari Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025 menjelaskan bahwa peningkatan pesat ekonomi digital menjadi alasan utama diberlakukannya penyesuaian tersebut.
“Tahun 2024 yang lalu, totalnya (nilai transaksi digital) itu sudah Rp1.45 triliun dengan pertumbuhan 6,6 persen. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB,” ujar Yon Arsal.
Baca Juga: DJP Susun Strategi Kejar Target Pajak Rp2.357 Triliun pada 2026
Melalui kebijakan baru itu, pemerintah menunjuk platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjualan pedagang dalam negeri.
Dengan skema ini, menurut Yon, pedagang tidak lagi perlu menghitung serta menyetorkan sendiri pajaknya karena pemotongan dilakukan langsung oleh platform dan dilaporkan dalam SPT.
“Saat ini platform tersebut yang melakukan pemotongan dan kemudian menyetorkannya ke kantor pajak. Hal ini sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga, sehingga ini hanya mengatur cara pelaporan pajaknya. Dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer
Bagi pedagang kecil, aturan itu dinilai meringankan sebab pajak yang dipotong tetap bisa dijadikan kredit pajak. Mekanisme tersebut berlaku baik untuk pedagang dengan omzet di atas Rp4,8 miliar maupun yang dikenakan tarif final 0,5 persen.
Yon menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting di tengah derasnya pertumbuhan transaksi digital yang kini mendominasi sektor jasa di Indonesia.
“Kita melihat bagaimana perpajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level 'playing field' bagi seluruh industri,” tambahnya.
Baca Juga: Sebelum Ancam Pembunuhan, Suami Chikita Meidy Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah
(Sumber: Antara)