Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan terus melakukan edukasi secara bertahap mengenai besaran presentase dan mekanisme dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tpaera).
"Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Heru pun memberi contoh skema perhitungan tabungan peserta besaran 3% dari penghasilan Rp4.000.00, yaitu senilai Rp120.000 per bulan.
Ditegaskan bahwa untuk mendapatkan rumah nominal Rp120.000 tersebut tidak serta merta dihitung secara sederhana dengan mengkalikan nilai Rp120.000 tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.
Lebih lanjut disampaikan, apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau pensiun pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera.
"Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120.000 per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelas lah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp28,8 juta, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang," terang Heru.
Heru menegaskan, tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan Peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera.
Apabila Peserta Tapera dinilai memenuhi syarat setelah menabung selama 1 tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.
Heru mengutarakan, di sini lah peran pemerintah hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5% hingga lunas, sekaligus dengan memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta berikut dengan imbal hasil yang diterima.
Ia pun mencontohkan untuk harga rumah tapak senilai Rp175.000.000 berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5% adalah senilai Rp1.143.373 disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 sehingga menjadi Rp1.263.373.
Perhitungan jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR kormesil, dimana suku bunga di atas 10% dan bersifat floating.
"Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4% per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4% tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara," imbuh Heru.
Selain itu Heru menegaskan dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan
"Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya," pungkas Heru.