Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa lonjakan permintaan global telah mendorong kenaikan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga sebesar 2,29 persen dibandingkan dengan periode pertama September 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa untuk periode kedua September 2025, HPE ditetapkan senilai 4.745,52 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT). Ada pun pada periode pertama, nilainya berada di angka 4.639,10 dolar AS per WMT.
"Kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga mineral tembaga sebesar 1,13 persen. Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik dan manufaktur perangkat elektronik," kata Tommy dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 14 September 2025.
Baca Juga: Kemendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling dan Perkuat Peran Satlinmas
Ia menambahkan, pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di beberapa tambang besar dunia serta adanya fluktuasi nilai tukar turut memperkuat harga logam tersebut.
Selain tembaga, harga logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga naik, masing-masing sebesar 3,12 persen dan 3,96 persen. Peningkatan ini terjadi karena minat investor terhadap logam mulia semakin tinggi, mengingat fungsinya sebagai aset lindung nilai di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
"Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025," ujar Tommy.
Baca Juga: Kemendag Catat Potensi Ekspor Minyak Atsiri ke Rusia Capai Rp2 Miliar
Menurut Kemendag, penetapan HPE didasarkan pada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta harga acuan internasional, yakni London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas maupun perak.
Proses penetapan ini dilakukan secara rutin, transparan, serta kredibel, dengan tujuan memberikan kepastian usaha bagi industri terkait. Selain itu, penyusunan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
"Sinergi tersebut diharapkan mendorong kebijakan HPE untuk mencerminkan dinamika pasar global secara objektif, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing," imbuh Tommy.
(Sumber: Antara)