Saham Emiten Rokok Melesat Usai Menkeu Purbaya Singgung Kebijakan Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 10:13
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 per Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 per (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Harga empat saham emiten rokok melesat pada perdagangan awal pekan ini.

Adapun Saham Indonesia Tobacco (ITIC) tercatat naik 12,9 persen ke harga Rp350 per saham, saham Wismilak Inti Makmur (WIIM) naik 8 persen ke Rp1.080 pada Senin 22 September 2025, pukul 09.11 WIB.

Saham Gudang Garam (GGRM) yang beberapa tahun terakhir tertekan dari sisi kinerja saham dan keuangan juga melesat 8,72 persen ke harga Rp11.850 per saham.  Lalu saham HM Sampoerna (HMSP) naik 8,4 persen ke Rp710 per saham.

Kenaikan saham emiten rokok seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia. 

Baca juga: Purbaya Tegaskan Pemberantasan Rokok Ilegal di E-Commerce hingga Warung Kelontong

Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/6/2024).  <b>(ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom)</b> Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom)

Tarif cukai rokok yang langsung dari bawahannya itu dianggap berpotensi besar mengganggu iklim bisnis industri hasil tembakau. 

Adapun, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terhadap industri rokok harus memperhatikan dampak bagi pekerja. 

Ia menilai, kebijakan cukai yang terlalu tinggi bisa melemahkan industri dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur. Industri itu enggak boleh dibunuh," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025 lalu.

Ia mencontohkan, kenaikan cukai rokok berpotensi memperkecil kapasitas industri hingga menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan.

"Kalau desainnya untuk memperkecil industri, kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi kan? Makanya banyak yang dipecat kemarin di sana. Terus, mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada," ujarnya.

Baca juga: Pabrik Rokok KT&G di Pasuruan Kebakaran Hebat

Ilustrasi - Karyawan memantau pergerakan harga saham di salah satu kantor perbankan di Jakarta.  <b>(ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.)</b> Ilustrasi - Karyawan memantau pergerakan harga saham di salah satu kantor perbankan di Jakarta. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.)

Menurutnya, kenaikan cukai rokok tidak hanya bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi. Namun, kebijakan itu tetap harus diimbangi dengan perlindungan bagi pekerja.

"Tapi memang harus dibatasi yang rokok itu, paling enggak orang ngerti lah, harus ngerti risiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok terusnya daya kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.

x|close