Menhut Tegaskan Pengetatan PBPH dan PPKH demi Kelestarian Hutan dan Ekonomi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2025, 11:45
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
(Ki-ka) Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara “Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)” yang digelar di Ternate, Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). (Ki-ka) Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara “Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)” yang digelar di Ternate, Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk memperketat Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tujuannya agar pemanfaatan hutan tetap menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendukung nilai ekonomi yang dihasilkan.

“Kita lakukan SOP (standar operasional prosedur) yang lebih ketat lagi, evaluasi PPKH yang lebih ketat lagi, (sehingga) yang melanggar akan kita tindak, dengan berkoordinasi bersama (pihak terkait seperti) Komisi IV DPR RI,” kata Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Raja Antoni, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pembangunan harus tetap dijalankan dengan memperhatikan keseimbangan ekologi dan ekonomi.

“Pembangunan sebagai sebuah keniscayaan dalam proses pembangunan nasional harus tetap dilaksanakan, karena di situ ada peningkatan ekonomi masyarakat, dan dari situ terjadi kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut.

Baca Juga: Menhut: Pemerintah Siapkan Biobank untuk Tingkatkan Populasi Badak Jawa

“Namun, dengan pendekatan ini, Bapak Presiden (Prabowo Subianto) juga menekankan pembangunan yang seimbang antara ekonomi dan ekologi,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, melalui kebijakan PPKH, para pemegang izin diwajibkan berperan serta dalam menjaga kelestarian hutan di kawasan yang dimanfaatkan.

“Di situ Kementerian Kehutanan memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH yang membolehkan melakukan pembangunan di kawasan hutan,” kata Raja Antoni.

“Namun, karena ini adalah PPKH yang menggunakan kawasan hutan dengan tujuan pembangunan, maka tidak boleh lepas (tanggung jawabnya terkait) pelestarian hutan. Pelestarian hutannya harus tetap diperhatikan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Menhut: Kolaborasi dengan Wamenhut Rohmat Perkuat Kehutanan Nasional

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan, untuk mempertegas komitmen dalam memperketat pelaksanaan PPKH.

Salah satunya melalui kegiatan bertajuk “Pengendalian Deforestasi di Maluku Utara melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Pengawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)” yang diselenggarakan di Ternate, Maluku Utara.

“Saya berharap pertemuan ini jadi pertemuan yang baik, tidak hanya untuk Maluku Utara, tapi provinsi lain yang memiliki izin PPKH untuk menguatkan kembali komitmen kita bersama,” kata Menhut.

“Karena seperti yang disampaikan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto), ekologi dan ekonomi bukan hal yang saling berhadapan tapi bisa berjalan bersamaan,” imbuhnya.

Sumber: ANTARA

x|close