Zulhas Minta Penguatan Tata Kelola Kawasan Swasembada Pangan, Hal Ini Jadi Prioritas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 17:21
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 1 September 2025. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) Menteri Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin 1 September 2025. (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air di Jakarta, Senin 29 September 2025. 

Zulhas menegaskan komitmen memperkuat tata kelola Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air dengan menempatkan keamanan lingkungan, kepastian hukum, dan pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi utama.

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Pertanian, Wakil Menteri BUMN, serta pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga terkait.

“Pemerintah sedang memperkuat tata kelola kawasan swasembada pangan dengan memastikan setiap langkah dijalankan dengan cara yang benar dan memprioritaskan keamanan aspek lingkungan, mulai dari penataan tata ruang hingga kelengkapan administratif lain,” ujar Zulhas.

Baca juga: Transmigrasi Era Prabowo, Mentrans Iftitah Tekankan Swasembada Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi

Baca juga: Mentan Prediksi Indonesia Capai Swasembada Pangan Desember 2025

Sinkronisasi tata ruang nasional dan daerah agar pengembangan kawasan tidak tumpang tindih dengan fungsi lindung, percepatan penyelesaian HGU dan perizinan lain untuk menjamin efisiensi dan ketahanan jangka panjang.

“Langkah ini akan memperkuat agenda pangan berdaulat sekaligus mendukung target penurunan emisi dan adaptasi iklim,” tutup Zulkifli Hasan.

x|close