Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah menentukan sepuluh wilayah yang menjadi prioritas dalam tahap awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendorong transisi energi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penilaian serta verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya," ujar Zulkifli usai rapat koordinasi percepatan pembangunan PSEL di kantornya, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Adapun 10 wilayah prioritas yang dimaksud yaitu DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, serta Jawa Barat yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Baca Juga: Danantara Siapkan Rp3 Triliun untuk Tiap Proyek PSEL di 33 Lokasi
Selain itu, terdapat 14 wilayah tambahan yang masih dalam tahap pembahasan. Daerah-daerah tersebut mencakup Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam paparannya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyerahkan surat pernyataan kesiapan kepada Menteri Lingkungan Hidup. Dokumen tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain penyediaan lahan sesuai tata ruang, lokasi bebas banjir, tidak berdekatan dengan bandara, tersedia akses jalan serta jaringan air, dan adanya alokasi anggaran dalam APBD untuk biaya pengumpulan serta pengangkutan sampah.
Selain itu, pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari selama PSEL beroperasi. Untuk mengantisipasi potensi gagal pasok, idealnya volume sampah yang dapat disuplai berkisar 1.500 hingga 2.000 ton per hari.
Ketersediaan lahan minimal seluas 5 hektare juga menjadi syarat, dengan ketentuan sesuai peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi pembangunan PSEL harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber timbulan sampah agar efisien dari sisi biaya maupun logistik.
Baca Juga: AHY Tinjau PSEL di Benowo: Pemerintah Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah Lewat Teknologi
Pemerintah daerah pun diwajibkan mengintegrasikan proyek PSEL ke dalam dokumen perencanaan daerah serta melakukan konsultasi publik guna meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan.
“Itu (persyaratan) sudah disanggupi oleh pemerintah daerah,” tegas Zulkifli.
(Sumber: Antara)