Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan paraf untuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai bagian dari langkah pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.
“Perpres PLTSa ini kan kami lagi mendorong waste to energy (sampah jadi energi), termasuk biomassa. Tadi siang saya sudah melakukan paraf, itu (perpresnya) akan diproses lebih lanjut,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Bahlil menjelaskan, melalui peraturan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan persoalan sampah di kota-kota besar dengan menjadikannya sumber energi listrik.
“Kota-kota yang memiliki masalah sampah akan didorong untuk bisa memanfaatkan sampah-sampahnya menjadi energi listrik,” kata Bahlil.
“Ini adalah salah satu solusi. Kita mendapatkan energi baru terbarukan, kedua, kita mengatasi sampah yang semakin hari semakin banyak.”
Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah nasional. Untuk mendukung implementasinya, pemerintah sedang menyatukan tiga Perpres yang berkaitan dengan pengelolaan sampah melalui PLTSa agar lebih efektif.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Kemandirian Energi Indonesia Capai 80 persen pada 2029
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti kebutuhan mendesak Jakarta terhadap fasilitas pengolahan sampah modern.
“Jakarta membutuhkan paling tidak lima PLTSa untuk menangani 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari di wilayah tersebut,” ujar Hanif.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas sampah masih dikirim ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang kapasitasnya kini telah melampaui batas. Dengan jumlah timbulan sampah yang besar, ia menilai PLTSa akan memiliki pasokan bahan baku yang memadai untuk terus beroperasi.
Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi pencemaran udara akibat gas buang PLTSa, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi.
“Itu (pencemaran lingkungan) gak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres (Peraturan Presiden), wajib mematuhi lingkungannya,” kata Eniya.
Ia menjelaskan bahwa setiap PLTSa diwajibkan menggunakan scrubber, yakni alat pengendali yang efektif untuk mengurangi emisi dari gas buang industri.
“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tutur Eniya.
(Sumber : Antara)