Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Kini Dapat Kelola Tambang hingga 2.500 Hektare

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Okt 2025, 08:49
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono Ferry Juliantono (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin sekaligus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kiri), Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi (kanan) dan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono Ferry Juliantono (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasehat Dekopin sekaligus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kiri), Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi (kanan) dan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mengumumkan bahwa koperasi kini diberi kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga seluas 2.500 hektare. Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis nasional, khususnya di bidang pertambangan.

Ferry menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Itu sebagai tindak lanjut keluarnya Undang-Undang Mineral Batu Bara. Untuk pertama kali dalam sejarahnya koperasi boleh mengelola tambang dan mineral sampai dengan seluas 2.500 hektare,” ujar Ferry saat menghadiri Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025–2030 di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025 malam.

Baca Juga: Menkop: Koperasi Diberi Akses Kelola Tambang Sejalan dengan Amanat UUD 1945

Menurut Ferry, peraturan baru ini membuka peluang bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi, menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Ia menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat posisi koperasi agar dapat bersaing di industri pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan kebijakan ini akan membuka peluang pengelolaan tambang oleh berbagai entitas nasional, termasuk koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan.

Ferry menegaskan, koperasi kini memiliki ruang untuk berperan aktif dalam pengelolaan tambang dan mineral, sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru dari kalangan gerakan koperasi di seluruh Indonesia.

“Jadi nanti akan ada pengusaha-pengusaha batu bara yang lahir dari ruangan ini, dari gerakan koperasi,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Pembunuh Bayaran di Dekat Tempat Penitipan Anak

Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah, lanjut Ferry, akan terus mendukung gerakan koperasi agar mampu sejajar dengan pelaku usaha besar melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor yang memperkuat daya saing koperasi nasional.

Dengan peluang ini, Ferry berharap koperasi dapat melahirkan pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama sesuai semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan konstitusi.

“Saya harapkan gerakan koperasi melalui Dewan Koperasi Indonesia dengan bimbingan dari Kementerian Koperasi dan dukungan dari banyak pihak, kita akan lahirkan koperasi-koperasi yang akan bisa sehebat, sekaya para pengusaha-pengusaha tambang dan mineral yang sudah ada,” kata Ferry.

Baca Juga: Di Tengah Krisis Politik, PM Prancis Macron Didesak Mundur

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close