OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Pengelolaan Rekening Dormant

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 09:41
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant. Aturan ini disusun untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, memperkuat perlindungan nasabah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“RPOJK ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 yang digelar secara daring di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025. 

Dian menjelaskan bahwa peraturan tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola rekening nasabah dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening, dengan mengacu pada praktik terbaik dari sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

Menurutnya, saat ini masih terdapat perbedaan definisi dan perlakuan terhadap rekening dormant antarbank, karena status tersebut selama ini lebih banyak digunakan untuk keperluan administratif dan pengendalian internal.

Ke depan, OJK akan membagi rekening menjadi tiga kategori, rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Perbedaannya akan ditentukan berdasarkan tingkat aktivitas transaksi nasabah, seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo (inquiry) baik melalui kantor cabang maupun kanal digital (delivery channel).

“Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” kata Dian.

Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Dalam aturan baru ini, bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup aspek komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging), pemantauan, serta pengendalian internal terhadap rekening tidak aktif dan rekening dormant. Nasabah juga tetap dapat mengaktifkan kembali rekeningnya melalui kantor cabang atau kanal digital seperti aplikasi perbankan.

“Nasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri,” imbuh Dian.

Dian menambahkan, penerapan RPOJK ini akan disertai masa transisi guna memastikan kesiapan sistem informasi perbankan. Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua pihak, baik bank maupun nasabah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

OJK juga menekankan pentingnya komunikasi dan pembaruan data profil nasabah, termasuk nama dan alamat, agar bank dapat melakukan klarifikasi apabila diperlukan. Melalui sistem flagging, nasabah akan menerima notifikasi apabila rekeningnya teridentifikasi sebagai rekening tidak aktif atau dormant.

Dian berharap, penyelarasan kebijakan antarbank ini dapat segera terwujud sehingga tidak lagi muncul sengketa atau perbedaan perlakuan dalam pengelolaan rekening dormant.

“Dengan begitu, kerahasiaan data nasabah tetap terjamin dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

(Sumber : Antara)

x|close