Kemenkeu Lelang 7 Seri Sukuk Senilai Rp7 Triliun untuk Pembiayaan APBN 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 13:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gerai Sukuk Negara Ritel Seri SR-001. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/aa. Ilustrasi - Gerai Sukuk Negara Ritel Seri SR-001. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/pd/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara sebanyak tujuh seri pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lelang ini mencakup tiga seri Surat Perbendaharaan Negara–Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Nilai indikatif yang ditetapkan untuk lelang kali ini mencapai Rp7 triliun, dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Proses lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 11.00 WIB, dengan hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama. Penyelesaian (setelmen) transaksi dijadwalkan pada 16 Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah: Perusahaan Singapura Dapat Perlakuan Istimewa saat Lelang

Tujuh seri SBSN yang dilelang meliputi:

  • SPNS10112025 (reopening) dengan imbal hasil diskonto, jatuh tempo 10 November 2025.

  • SPNS06042026 (reopening) dengan imbal hasil diskonto, jatuh tempo 6 April 2026.

  • SPNS13072026 (new issuance) dengan imbal hasil diskonto, jatuh tempo 13 Juli 2026.

  • PBS003 (reopening) dengan imbal hasil 6,0 persen, jatuh tempo 15 Januari 2027.

  • PBS030 (reopening) dengan imbal hasil 5,87 persen, jatuh tempo 15 Juli 2028.

  • PBS034 (reopening) dengan imbal hasil 6,50 persen, jatuh tempo 15 Juni 2039.

  • PBS039 (reopening) dengan imbal hasil 6,62 persen, jatuh tempo 15 Juli 2041.

  • PBS038 (reopening) dengan imbal hasil 6,87 persen, jatuh tempo 15 Desember 2049.

Baca Juga: Pemerintah Lelang Tujuh Seri Sukuk, Target Raih Rp9 Triliun

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku Agen Lelang SBSN. Mekanisme yang digunakan bersifat terbuka (open auction) dan memakai metode harga beragam (multiple price).

Secara prinsip, baik investor individu maupun institusi dapat berpartisipasi dalam proses ini. Namun, penyampaian penawaran pembelian (bids) hanya dapat dilakukan melalui Diler Utama yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Diler Utama SBSN, BI, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan untuk mengajukan penawaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Peserta lelang yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai yield yang mereka tawarkan. Sedangkan bagi peserta dengan penawaran non-kompetitif, pembayaran dilakukan berdasarkan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari hasil penawaran kompetitif yang dinyatakan menang.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sementara itu, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: Pemerintah Serap Rp24,45 Triliun dari Lelang SUN

Aset dasar (underlying asset) untuk penerbitan seri SPN-S berasal dari Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK Nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205/PMK.08/2017 mengenai Penggunaan BMN sebagai Dasar Penerbitan SBSN.

Adapun underlying asset untuk seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2025 yang telah disetujui DPR RI melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, serta sebagian berasal dari BMN.

Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

(Sumber: Antara)

x|close