Purbaya Pertimbangkan Turunkan Tarif PPN: untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 20:00
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025) Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen. Langkah tersebut tengah dikaji pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinamis.

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu 'clear'. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penurunan tarif PPN masih akan dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional serta ruang fiskal yang tersedia. “Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.

Baca Juga: UU BUMN Resmi Berubah, Kemenkum Sebut Uji Materi di MK Kehilangan Objek

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN seharusnya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa kenaikan tarif 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beberapa di antaranya mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, balon udara, pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak, peluru senjata api, serta senjata api lainnya—kecuali untuk keperluan negara—juga termasuk kategori yang dikenakan tarif tersebut.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close