Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif fiskal berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan yang diteken 15 Oktober 2025 itu dijelaskan bahwa diskon PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk penerbangan domestik saja.
Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen.
Baca juga: Purbaya Respons Keluhan Menteri UMKM Soal Oknum Bea Cukai: Kenapa Nggak Lapor Saya?
Baca juga: Lawan Mafia Penyelundupan, Menkeu Purbaya: Sebentar Lagi Ada Penangkapan Besar-besaran
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen (enam persen) dari Penggantian, tulis pasal 2 ayat 4 dikutip, Sabtu 18 Oktober 2025.
Adapun komponen penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang dibayarkan oleh penerima jasa yang menjadi objek PPN dan merupakan bagian dari jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen.
Kebijakan diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu.
Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.