Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melakukan pengujian terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik.
“Kami bersama Lemigas tentunya yang mempunyai kapabiliti dan otoriti untuk menentukan kualitas BBM, memeriksa kondisi penyaluran BBM di SPBU Pertamina,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra di SPBU Jemursari, Surabaya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ega menjelaskan bahwa sebanyak 300 SPBU di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Timur, mulai dari Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Bojonegoro, hingga Malang, telah dilakukan pemeriksaan kualitas Pertalite.
Menurutnya, proses pengecekan dilakukan menggunakan berbagai metode, seperti pasta air, mekanisme densitas, visual clarity, hingga pengamatan warna BBM untuk memastikan mutu produk tetap sesuai standar.
“Sejauh ini kita tidak menemukan indikasi hal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Lemigas Pastikan Kualitas BBM Pertamina Sesuai Standar Pemerintah
Sebelumnya, sejumlah pengendara sepeda motor di beberapa daerah di Jawa Timur — antara lain Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang — mengeluhkan kendaraannya mengalami brebet atau gangguan mesin usai mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas, Cahyo Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa Lemigas melakukan pengujian langsung terhadap BBM di berbagai titik rantai distribusi.
Ia mengatakan pihaknya melakukan pengujian langsung BBM yang ada di tanki pengirim, tanki pendam SPBU, dan juga di nozzle SPBU.
Cahyo memaparkan bahwa pengujian dimulai dengan pengambilan sampel BBM untuk kemudian dikirim ke Lemigas, dan hasil sejauh ini menunjukkan produk Pertalite masih berada dalam kategori on spesifikasi, atau sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa BBM Pertalite yang dijual oleh Pertamina telah memenuhi standar berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
“Itu yang dijual oleh Pertamina dengan produk namanya Pertalite. Acuannya jelas, nomor SK Dirjennya itu nomor 486 tahun 2017,” kata Cahyo.
Cahyo menambahkan bahwa seluruh proses pengujian, baik metode, cara, maupun prosedurnya, sudah sesuai dengan standar pemerintah.
“Apapun yang dijual dan oleh siapapun, baik Pertamina ataupun di luar Pertamina, itu spesifikasi mengacu dengan standar dan mutu atau spesifikasi, contoh bahan bakar minyak jenis bensin 90,”
 kata Cahyo.
(Sumber: Antara)
 
             Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam Konferensi Pers di SPBU Jemursari, Surabaya, Jumat 31 Oktober 2025. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah) (Antara)
 Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra dalam Konferensi Pers di SPBU Jemursari, Surabaya, Jumat 31 Oktober 2025. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah) (Antara)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            