Industri Tekstil Usul Pakaian Bekas Impor Tak Dimusnahkan, Tapi Didaur Ulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2025, 15:26
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, ata Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, ata

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak membakar atau memusnahkan pakaian bekas impor atau thrifting yang disita oleh Bea Cukai.

Menurutnya pakaian bekas yang diimpor secara ilegal itu akan lebih baik dicacah untuk kemudian didaur ulang.

"Kami di AGTI juga bisa memberikan suatu solusi bahwa baju ini bisa dicacah dan menjadi bahan daur ulang. Kalau polyester, polyester base. Kalau cotton cotton base. Kalau yang lain juga base yang lain juga bisa," ucap Anne di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 4 November 2025.

Menurutnya dengan mendaur ulang pakaian impor bekas ini bisa menaikkan daya saing industri tekstil dan garmen Indonesia di mata dunia. 

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto merespons langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait penertiban praktik impor pakaian bekas impor atau thrifting. <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto merespons langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait penertiban praktik impor pakaian bekas impor atau thrifting. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca juga: Pelaku Industri Tekstil dan Garmen Dukung Langkah Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal

Hal tersebut lantaran Indonesia bisa memproduksi pakaian berkualitas dengan bahan-bahan daur ulang.

“Kita memerlukan juga bahan daur ulang sebagai bagian dari daya saing kita secara global,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Anne mendukung penuh langkah Menkeu Purbaya buntuk memberantas keberadaan impor pakaian bekas illegal.

Dalam hal ini, Anne menilai langkah yang diambil Menkeu Purbaya sudah tepat.

"Kami sangat setuju bahwa intinya keputusan Kemenkeu dalam hal ini Pak Purbaya dengan Dirjen Bea Cukai itu tepat," ucap Anne di Kantor Kemenkeu, Jakarta Selasa 4 November 2025.

Baca juga: Gibran soal Budi Arie Gabung Gerindra: Seluruh Kekuatan Relawan Memang Harus Menginduk Presiden

Lebih lanjut, Anne menilai impor pakaian bekas sejatinya telah dilarang dan termasuk praktik ilegal. 

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

x|close