Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp10,21 triliun dari sektor ekonomi digital selama periode Januari hingga September 2025.
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, capaian tersebut menegaskan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu motor utama dalam peningkatan pendapatan pajak nasional.
Secara terperinci, kontribusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mencapai Rp7,6 triliun.
Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp621,3 miliar, pajak dari aktivitas fintech atau P2P lending mencapai Rp1,06 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp931,12 miliar. Berikut rincian infografiknya:
Infografik: Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Indonesia hingga September 2025 mencapai lebih dari Rp10 triliun, didominasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (Antara)
Baca Juga: Kemenkeu Terapkan Penyesuaian Pajak Digital untuk Mudahkan Pedagang Online
Infografik: Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital Indonesia hingga September 2025 mencapai lebih dari Rp10 triliun, didominasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (Antara)