Ntvnews.id, Jakarta - Operasi Gabungan antara Kementerian Keuangan dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri mengungkapan pelanggaran 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau CPO yang dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjong Priok," ucap Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, Kamis 6 November 2025.
Djaka mengatakan, penegahan itu dilakukan pada 20-25 Oktober 2025 dimana barang dalam kontainer tersebut diberitahukan sebagai fattymatter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai Rp28,7 miliar.
Pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tak termasuk dalam larangan pembatasan ekspor atau lartas.
Baca juga: Ratusan Pekerja Baja Gelar Aksi Tolak Impor di Depan Gedung Bea Cukai
Baca juga: Banyak yang Ngadu soal Pajak dan Bea Cukai, Purbaya: Saya Datangi Langsung Orangnya
“Namun hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgassus Polri menunjukkan barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” bebernya.
Ia menambahkan penegahan 87 kontainer masih dalam penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan pengumpulan bukti tambahan.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit atau Satgas PKH dibawah Presiden," ungkap Djaka.
"Memperkuat sisi hulu yaitu penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit Kemenku. Dalam hal ini Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai bersama Satgasus Polri memperkuat sisi hulu yaitu pengawasan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara," tandasnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)