Alasan di Balik Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 12:26
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
ilustrasi uang rupiah ilustrasi uang rupiah (dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen menyelesaikan kebijakan redenominasi melalui finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi. Langkah ini tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Regulasi tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025, Minggu, 9 November 2025.

Dalam beleid itu, Purbaya menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU Redenominasi, dengan target penyelesaian kerangka regulasi pada tahun 2026.

Baca Juga: Disebut Menteri Koboi, Purbaya Akui Tak Berdaya di Rumah: Semua Uang Dipegang Istri

Purbaya juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Redenominasi, meskipun kebijakan ini sejatinya telah mulai digagas pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak 2013.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin 3 November 2025. (ANTARA/Aji Cakti) <b>(Antara)</b> Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin 3 November 2025. (ANTARA/Aji Cakti) (Antara)

Setidaknya terdapat empat alasan mendasar atau urgensi penyusunan RUU ini. Pertama, untuk menciptakan efisiensi ekonomi melalui peningkatan daya saing nasional.

Kedua, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, mempertahankan stabilitas nilai Rupiah demi melindungi daya beli masyarakat.

Dan keempat, memperkuat kredibilitas mata uang Rupiah di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: KPK Telusuri Cara Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatan Selama 12 Tahun

Dalam Indonesian Treasury Review Vol.2, No.4, 2017, disebutkan bahwa pemerintah dan BI sejak 2013 telah menyiapkan tiga tahapan redenominasi. Tahap pertama meliputi penyusunan regulasi, pembangunan infrastruktur, serta strategi komunikasi publik. Tahap kedua merupakan masa transisi melalui penerapan sistem harga ganda atau dual price tagging antara Rupiah "lama" dan Rupiah "baru".

Tahap terakhir adalah phasing out, yaitu periode di mana seluruh transaksi hanya menggunakan Rupiah "baru". Seluruh proses tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar enam tahun.

"Waktu yang dibutuhkan diperkirakan kurang lebih 6 tahun, mulai dari tahapan Persiapan, Masa Transisi, hingga tahapan Phasing Out dimana semua uang yang beredar melalui transaksi yang ada di masyarakat adalah mata uang dengan denominasi baru," dikutip dari Indonesia Treasury Review, Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik.

x|close