Purbaya Sedang Siapkan Kebijakan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 13:49
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
ilustrasi uang rupiah ilustrasi uang rupiah (dokumentasi beno junianto)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan kebijakan redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nilai mata uang seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Langkah ini diawali dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada tahun 2026 atau 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Disebut Menteri Koboi, Purbaya Akui Tak Berdaya di Rumah: Semua Uang Dipegang Istri

Pembentukan aturan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas serta keberlanjutan ekonomi nasional, memperkuat daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam penyusunan RUU ini.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengajukan tiga rancangan undang-undang lain, yaitu RUU Perlelangan yang ditargetkan selesai pada 2026, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara (selesai 2026), serta RUU Penilai (selesai 2025).

ilustrasi uang rupiah <b>(dokumentasi)</b> ilustrasi uang rupiah (dokumentasi)

"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029," jelas aturan tersebut.

Baca Juga: Pelaku Industri Tekstil dan Garmen Dukung Langkah Purbaya Larang Impor Baju Bekas Ilegal

Rencana yang Sudah Lama Direncanakan
Gagasan redenominasi sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024, namun belum sempat direalisasikan.

Pada 2013, Kementerian Keuangan bahkan pernah menampilkan contoh desain uang hasil redenominasi. Dalam ilustrasi tersebut, warna dasar uang tetap dipertahankan, namun nominalnya dibuat lebih sederhana. Contohnya, Rp 100.000 menjadi Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Berdasarkan penjelasan di situs resmi Bank Indonesia (BI), redenominasi merupakan proses penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang ketika perekonomian berada dalam kondisi stabil dan sehat. Kebijakan ini dilakukan dengan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang atau harga barang tanpa mengubah nilai riilnya.

x|close