BSI Resmi Kantongi Izin dari OJK Untuk Kelola Simpanan Emas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 16:12
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Layanan BSI Emas Digital oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Layanan BSI Emas Digital oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi memperoleh izin bulion untuk jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025.

Dengan izin ini, BSI kini dapat menjalankan layanan simpanan emas sebagai bagian dari ekspansi bisnis logam mulianya.

Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengatakan izin ini melengkapi izin sebelumnya yang telah dikantongi perseroan sejak Februari 2025 untuk kegiatan perdagangan dan penitipan emas.

“Alhamdulillah, per 10 November atau dua hari yang lalu, BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas. Terima kasih untuk OJK. Jadi sebelumnya memang izin bulion di BSI baru perdagangan dan penitipan, tapi dua hari yang lalu kita dapat izin untuk simpanan emas,” ucap Bob dalam acara Bullion Connect 2025, Rabu 12 November 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Atur Pajak Emas di Bank Bulion, Konsumen Akhir Tak Dipungut

Sebagai informasi, jasa simpanan emas merupakan penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan/atau perdagangan emas.

Jasa penitipan emas adalah penitipan oleh nasabah di bank, di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa. Sementara jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.

Sejak diluncurkan hingga 30 September 2025, layanan bulion di BSI menarik minat nasabah cukup tinggi. Hal ini tercermin dari jumlah nasabah yang memiliki rekening emas telah menembus 200.238 nasabah, tumbuh 94,98 persen sepanjang tahun (year to date/ytd).

Bob mengatakan, kegiatan usaha bulion membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Di BSI, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram melalui mobile banking BYOND by BSI.

Selain nilai investasinya yang terjangkau, emas dapat diinvestasikan kapan pun selama 24 jam dan dicetak dengan nilai relatif kecil. Keamanannya pun terjamin karena emas disimpan di vault yang aman, sehingga nasabah tidak perlu khawatir kehilangan.

Nasabah juga dapat menjual emas kapan saja, dengan dana hasil penjualan yang langsung masuk ke rekening secara real time.

Baca juga: BSI Salurkan Pembiayaan Rp301 Triliun, Raup Laba Rp5,5 Triliun di Kuartal III-2025

Bob mengatakan, masih banyak peluang untuk mengembangkan pasar emas Indonesia. Permintaan emas per kapita konsumen merupakan yang terendah di Asia Tenggara, yaitu hanya 0,17 gram per orang.

Dalam hal ini, perseroan optimis dapat memanfaatkan peluang tersebut, didukung jumlah nasabah yang mencapai 22,6 juta dan kantor cabang sebanyak 1.039 unit di seluruh Indonesia.

Ke depan, perseroan berharap ekosistem bulion bisa terbentuk secara penuh, termasuk Dewan Emas Nasional. 

BSI juga berharap insentif bagi LJK penyelenggara usaha bulion dapat diberikan melalui pengakuan simpanan emas on-balance sheet dalam rasio keuangan, sehingga emas dapat mendukung likuiditas, profitabilitas, dan perhitungan rasio financing to deposit ratio (FDR).

Selain itu, menurut BSI, pihaknya membutuhkan dukungan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of the last resort untuk memastikan likuiditas bullion bank, menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan nasabah, serta mengatur mekanisme repo emas sebagai instrumen pendukung likuiditas perbankan. (Sumber:Antara)

x|close