Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan federal di California menjatuhkan putusan yang mewajibkan Apple membayar kompensasi sebesar 634 juta dolar AS, atau sekitar Rp10,5 triliun, kepada perusahaan teknologi medis Masimo. Keputusan diambil setelah hakim menyatakan Apple terbukti melanggar paten terkait teknologi pemantauan oksigen dalam darah.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari TechCrunch pada Minggu 16 November 2025, Masimo menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi capaian besar bagi mereka.
"Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien," ujar perusahaan itu.
Masimo, yang bermarkas di California, juga menekankan komitmennya untuk terus menjaga hak kekayaan intelektual di masa mendatang.
Di sisi lain, Apple menolak putusan tersebut. Dalam pernyataan resminya, juru bicara perusahaan mengatakan bahwa keputusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta. Apple menegaskan akan mengajukan banding.
"Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen," kata juru bicara tersebut.
Ia juga menambahkan, "Selama enam tahun terakhir, mereka telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid.
Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade lalu.”
Baca Juga: Apple Resmi Hadirkan App Store Versi Web, Lebih Interaktif Tapi Belum Bisa Diunduh
Logo Apple (Antara)
Perselisihan hukum antara Apple dan Masimo berpusat pada teknologi oksimetri nadi yang mengandalkan sensor optik untuk membaca aliran darah. Masimo menuduh Apple melanggar paten mereka dengan merekrut sejumlah karyawan perusahaan, termasuk kepala staf medis, dan kemudian menggunakan teknologi oksimetri tersebut dalam produknya.
Pada tahun 2023, Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan mendukung Masimo dan melarang Apple mengimpor Apple Watch yang memiliki fitur pengukuran oksigen darah — sehingga fitur tersebut tidak tersedia dalam model terbaru jam tangan pintar Apple.
Merespons larangan itu, Apple mengumumkan pada Agustus tahun ini bahwa mereka akan menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengukuran oksigen darah dilakukan melalui iPhone yang dipasangkan ke Apple Watch pengguna, sebagai langkah untuk memenuhi aturan perdagangan.
Dalam gugatan terbarunya, Masimo juga menyebutkan bahwa Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS diduga telah memberikan persetujuan terhadap masuknya Apple Watch dengan sistem pemantauan oksigen darah yang sudah dimodifikasi Apple. (Sumber : Antara)
Apple Watch SE 3. ANTARA/HO-Apple Newsroom (Antara)