Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak.
Adapun penggeledahan terkait dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.
Dugaan itu menyeret oknum pegawai di Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," ucap Rosmauli dalam keterangannya, Selasa 18 November 2025.
Baca juga: DJP Ungkap 282 Perusahaan Diduga Langgar Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp140 Miliar
Lanjut kata Rosmauli, pihaknya akan menghormati atas proses hukum yang sedang berjalan.
Serta DJP Kemenkeu percaya bahwa penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting untuk menjaga integritas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi perpajakan.
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pencarian bukti untuk mengusut dugaan korupsi perpajakan.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan dikutip, Selasa 18 November 2025.
Baca juga: Kejar Rp20 T dari Pengemplang Pajak, Purbaya: Jangan Main-main!
Kendati demikian, ia belum memerinci terkait lokasi serta barang bukti yang diamankan dari penggeledahan itu.
Menurutnya kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.
Dugaan itu menyeret oknum pegawai di Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan," bebernya.
DJP. Selasa, 5 Agustus 2025. (DJP)