Bea Cukai Musnahkan 13,4 Juta Batang Rokok dan 19 Ribu Botol Miras Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 14:00
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan miras ilegal pada Rabu 3 Desember 2025.

Adapun pemusnahan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok. 

Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA (12.864,8 liter) dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan Bea Cukai menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat dan kesehatan ekonomi bangsa. 

Baca juga: Penangkapan Dewi Astutik Berawal Dari Pengungkapan Bea Cukai Soetta

“Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” ujar Djaka, Rabu 3 Desember 2025.

Pemusnahan secara simbolis terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan dalam waktu bersamaan pemusnahan juga dilakukan di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri, Jawa Barat.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan miras ilegal pada Rabu 3 Desember 2025. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan miras ilegal pada Rabu 3 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ahkmad Rofiq menegaskan Kanwil Bea Cukai Jakarta melancarkan Operasi Macan Kemayoran yang terus menjadi call sign utama dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Di wilayah Jakarta, sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia. 

Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan.

Dalam pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). 

Baca juga: Menkeu Siap Kerahkan Bea Cukai untuk Operasional Bandara IMIP Morowali

Total nilai barang sebesar Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp37,64 miliar. 

Sebagai tindak lanjut terhadap proses penindakan di bidang cukai, saat ini telah dilakukan penindakan dengan menetapkan 16 tersangka serta penyelesaian perkara dilakukan dengan nilai diselesaikan senilai Rp8,04 miliar.

Adapun untuk kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jakarta, hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai telah mencapai Rp3,18 triliun dan penerimaan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8,22 triliun. 

Realisasi ini telah mencapai 94,78 persen dari target penerimaan tahun berjalan dan sampai dengan akhir tahun proyeksi capaian akan melebihi 100 persen.

x|close