Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan barang impor ilegal.
Inisiasi untuk membentuk satgas pengawasan barang impor ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
"Pembentukan satgas pengawasan barang impor ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri," ucap Zulhas, Jumat (19/7/2024).
Zulhas menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas tersebut, pertama menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Baca juga: Satgas Impor Ilegal Dibentuk Jumat Besok, Mendag Zulhas: Minggu Ini Kita Terjang Semua
Kemudian menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Ketiga menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terterkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor
Menurut Mendag Zulhas terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi satgas pengawasan barang impor ilegal.
Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
"Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir," ungkap Zulhas.
Baca juga: Satgas Impor Ilegal Bakal Terbentuk Dalam Waktu Dekat, Tunggu Persetujuan Zulhas
Satgas tersebut berisikan dari 11 kementeiran dan lembaga diantaranya Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.