DJP Catat 9,87 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 18:25
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (ANTARA/Bayu Saputra) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,87 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga Senin, 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa jumlah tersebut terus diperbarui seiring meningkatnya partisipasi wajib pajak.

“Kami teruskan update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 sebanyak 9.871.709 wajib pajak,” ujar Rosmauli di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Ia merinci, mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan total mencapai 8.982.299 wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 801.117, instansi pemerintah sebanyak 88.072, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak.

Baca Juga: DJP: 5,74 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax dapat mencapai sekitar 14 juta wajib pajak hingga masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Sebetulnya kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT sih,” kata dia.

Untuk mencapai target tersebut, DJP menyiapkan sejumlah langkah strategis, salah satunya dengan mendorong peran pemberi kerja agar membantu karyawan dalam proses aktivasi akun Coretax.

Selain itu, DJP juga memperoleh dukungan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.

“Kemudian kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi,” tambah Rosmauli.

Baca Juga: DJP: 79 Ribu Kopdes Merah Putih Telah Terdaftar Dalam Sistem Coretax

(Sumber: Antara) 

x|close