Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan anggaran Rp7,66 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 372/2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid yang diteken Purbaya pada 22 Desember 2025 tersebut menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah.
"Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000," tulis beleid itu dikutip Senin, 29 Desember 2025.
Baca juga: CEK FAKTA: Purbaya Disebut Mastermind Penyitaan Uang Korupsi
Baca juga: Purbaya Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Tak Ganggu Anggaran MBG
Dalamhal ini, pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayarkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
lebih lanjut, dalam hal pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah harus melaporkan realisasi pembayaran tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 30 November 2025 defisit Rp560,3 triliun (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)