Langganan ChatGPT di Indonesia Kena Pajak 11 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 08:12
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pajak Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan pembaruan daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam hal ini, layanan digital OpenAI termasuk resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak, sementara status Amazon Services Europe resmi dicabut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE berlaku pada 3 November 2025. 

Dengan penunjukan ini, transaksi layanan digital OpenAI seperti ChatGPT oleh pengguna di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

"Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal Penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Desember 2025.

Baca juga: Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

Baca juga: OpenAI Resmi Luncurkan ChatGPT Atlas dengan Dukungan AI

DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Jumlah tersebut berasal dari berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp34,54 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,27 triliun. 

Serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,94 triliun.

x|close